DEMOKRASI MENURUT IMAN KRISTEN
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, yaitu demos = rakyat dan kratos = pemerintahan, kekuatan. Dengan
demikian demokrasi dapat dimengerti sebagai:
1.
Bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan politiknya ditentukan sebagian besar oleh
rakyat biasa melalui wakil-wakil yang dipilih pada pemilihan berkala secara
bebas.
2.
Suatu
pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat; sehingga
demokrasi merupakan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
3.
Sebuah
keadaan yang didalamnya terdapat kebebasan, persamaan dan permusyawaratan.
4.
Pandangan
hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah
dewasa di dalam membentuk nilai-nilai bersama di dalam masyarakat.
Pemerintahan yang bersifat demokratis
pertama kali di praktekkan oleh bangsa Yunani. Di Atena kuno, demokrasi berarti
pemerintahan oleh rakyat. Namun demikian, yang dimaksudkan “rakyat” di sini
tidak sama dengan rakyat dalam pengertian kita sekarang. “Rakyat” di Atena
adalah laki-laki merdeka, kaum bangsawan, yang berbeda dengan kaum perempuan,
rakyat jelata, dan para budak yang tidak mempunyai hak untuk ikut serta menata
kehidupan masyarakat.
Gagasan tentang demokrasi itu kemudian
berkembang mula-mula di Amerika Serikat dan belakangan semakin meluas di
seluruh dunia.
Di masa kini banyak negara yang mengaku
“demokratis”, artinya, berdasarkan demokrasi. Ada yang bentuknya demokrasi
liberasal, demokrasi sosialis, atau demokrasi komunis. Namun, label “demokrasi”
bukanlah jaminan apa-apa. Di Korea Utara misalnya, hanya ada satu partai
politik sehingga rakyat tidak mempunyai pilihan dalam proses pemilihan umum.
Jadi, meskipun ada begitu banyak negara
menyebut dirinya demokratis, pada praktiknya banyak diantaranya yang tidak
benar-benar demokratis. Rakyat tidak sepenuhnya berkuasa, karena sistem yang
dibangun memang tidak memungkinkan rakyat untuk memerintah dan berkuasa.
Sebaliknya, rakyat dapat diperlemah dengan
berbagai peraturan dan larangan.
Demokrasi
di Indonesia
Melalui perjalanan panjang dalam mewujudkan
demokrasi di Indonesia, bangsa Indonesia telah menetapkan bahwa demokrasi yang
akan dilaksanakan adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah sistem
pemerintahan negara yang berlandaskan pada falsafah Pancasila dan didalam
pelaksanaannya berpedoman pada segala ketentuan yang terdapat pada Pancasila
dan UUD 1945. Konsekuensi penerapan demokrasi Pancasila ini, antara lain:
·
Negara
harus menjamin kebebasan untuk menganut dan menjalankan agama atau kepercayaan
yang diyakini
·
Pengakuan
terhadap proses demokratis dalam segala urusan kemasyarakatan
·
Adanya
persatuan bangsa yang tidak membeda-bedakan agama, suku, ras, golongan ekonomi,
dll. Dan sekaligus mengakui kepelbagaian yang ada di masyarakat
·
Keadilan
sosial yang berlaku bagi semua rakyat tanpa terkecuali.
Demokrasi
menurut Iman Kristen
Yohanes Calvin, salah seorang tokoh
Reformasi gereja, dapat dikatakan sebagai pencetus benih bagi sistem demokrasi
modern. Calvin mengatakan bahwa, Gereja dibawah Allah, adalah sebuah republik
rohani. Calvin yang menyatakan bahwa para pemimpin bertanggung jawab kepada
rakyat dan dapat digulingkan bila ternyata tidak memerintah dengan baik,
memberikan suatu pemahaman yang baru tentang kedudukan rakyat dan raja.
James Hastings Nichols, seorang pakar
Sejarah Gereja dari Universitas Chicago di AS menyatakan bahwa sementara sistem
politik abad pertengahan ,ulai tersisihkan, muncullah dua pemikiran keagamaan
yang menguat pada abad ke 19. Yang pertama diwakili oleh Gereja Katoli Roma,
Anglikan, dan Lutheran, yang mengajarkan tentang “hak ilahi yang di karuniai Allah kepada raja” yang menyiratkan
bahwa rakyat tidak berhak melawan raja. Aliran yang kedua diwakili oleh
gereja-gereja Calvinis yang menekankan pembatasan terhadap monarki, kewajiban
timbal balik antara negara atau hierarki dengan dirinya dan Allah. Teologi
Calvin ini kemudian memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap sistem
pemerintahan yang dikembangkan di Amerika serikat, yang kemudian menjadi sistem
demokratis.
Berdasarkan hal di atas, kita dapat
menyimpulkan bahwa setiap orang Kristen wajib berperan aktif dalam kehidupan
berdemokrasi.
Iman Kristen menegaskan bahwa semua
kuasa berasal dan hanya milik Allah. Kuasa adalah pemberian Allah yang harus
dipertanggung jawabkan dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap
orang Kristen yang terlibat dalam berbagai kegiatan politik wajib menyuarakan
suara kenabian. Suara kenabian itu didasarkan pada nilai-nilai universal,
yaitu: menegakkan keadilan, menyatakan kebenaran, menghormati kebebasan
yang bertanggung jawab, memperjuangkan kesetaraan, dan mempraktikkan kasih
terhadap semua orang.
Kelemahan yang selama ini terjadi
adalah orang Kristen cenderung menghindari keterlibatan dalam aktifitas yang
“berbau” politik. Politik hanya dianggap sebagai urusan tertentu saja, yang
terlibat dipartai politik, atau pemerintahan. Warga gereja lainnya merasa sudah
cukup kalaumenjadi “penonton” saja. Padahal, sadar atau tidak, di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara semua warga negara akan menanggung dampak dari setiap
keputusan politik yang ditetapkan. Dengan berpartisipasi aktif didalam kegiatan
politik, orang Kristen turut menata kehidupan bersama, sekaligus merupakan
upaya kita untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan iman
Kristen.