Saturday, 22 February 2014

Ringkasan Pendidikan Agama Kristen



DEMOKRASI MENURUT IMAN KRISTEN
          Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos = rakyat dan kratos = pemerintahan, kekuatan. Dengan demikian demokrasi dapat dimengerti sebagai:
1.     Bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan politiknya ditentukan sebagian besar oleh rakyat biasa melalui wakil-wakil yang dipilih pada pemilihan berkala secara bebas.
2.     Suatu pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat; sehingga demokrasi merupakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.     Sebuah keadaan yang didalamnya terdapat kebebasan, persamaan dan permusyawaratan.
4.     Pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa di dalam membentuk nilai-nilai bersama di dalam masyarakat.
Pemerintahan yang bersifat demokratis pertama kali di praktekkan oleh bangsa Yunani. Di Atena kuno, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Namun demikian, yang dimaksudkan “rakyat” di sini tidak sama dengan rakyat dalam pengertian kita sekarang. “Rakyat” di Atena adalah laki-laki merdeka, kaum bangsawan, yang berbeda dengan kaum perempuan, rakyat jelata, dan para budak yang tidak mempunyai hak untuk ikut serta menata kehidupan masyarakat.
Gagasan tentang demokrasi itu kemudian berkembang mula-mula di Amerika Serikat dan belakangan semakin meluas di seluruh dunia.
Di masa kini banyak negara yang mengaku “demokratis”, artinya, berdasarkan demokrasi. Ada yang bentuknya demokrasi liberasal, demokrasi sosialis, atau demokrasi komunis. Namun, label “demokrasi” bukanlah jaminan apa-apa. Di Korea Utara misalnya, hanya ada satu partai politik sehingga rakyat tidak mempunyai pilihan dalam proses pemilihan umum.
Jadi, meskipun ada begitu banyak negara menyebut dirinya demokratis, pada praktiknya banyak diantaranya yang tidak benar-benar demokratis. Rakyat tidak sepenuhnya berkuasa, karena sistem yang dibangun memang tidak memungkinkan rakyat untuk memerintah dan berkuasa. Sebaliknya, rakyat dapat diperlemah dengan  berbagai peraturan dan larangan.

Demokrasi di Indonesia
          Melalui perjalanan panjang dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia, bangsa Indonesia telah menetapkan bahwa demokrasi yang akan dilaksanakan adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pada falsafah Pancasila dan didalam pelaksanaannya berpedoman pada segala ketentuan yang terdapat pada Pancasila dan UUD 1945. Konsekuensi penerapan demokrasi Pancasila ini, antara lain:
·        Negara harus menjamin kebebasan untuk menganut dan menjalankan agama atau kepercayaan yang diyakini
·        Pengakuan terhadap proses demokratis dalam segala urusan kemasyarakatan
·        Adanya persatuan bangsa yang tidak membeda-bedakan agama, suku, ras, golongan ekonomi, dll. Dan sekaligus mengakui kepelbagaian yang ada di masyarakat
·        Keadilan sosial yang berlaku bagi semua rakyat tanpa terkecuali.

Demokrasi menurut Iman Kristen
          Yohanes Calvin, salah seorang tokoh Reformasi gereja, dapat dikatakan sebagai pencetus benih bagi sistem demokrasi modern. Calvin mengatakan bahwa, Gereja dibawah Allah, adalah sebuah republik rohani. Calvin yang menyatakan bahwa para pemimpin bertanggung jawab kepada rakyat dan dapat digulingkan bila ternyata tidak memerintah dengan baik, memberikan suatu pemahaman yang baru tentang kedudukan rakyat dan raja.
          James Hastings Nichols, seorang pakar Sejarah Gereja dari Universitas Chicago di AS menyatakan bahwa sementara sistem politik abad pertengahan ,ulai tersisihkan, muncullah dua pemikiran keagamaan yang menguat pada abad ke 19. Yang pertama diwakili oleh Gereja Katoli Roma, Anglikan, dan Lutheran, yang mengajarkan tentang “hak ilahi yang di karuniai Allah kepada raja” yang menyiratkan bahwa rakyat tidak berhak melawan raja. Aliran yang kedua diwakili oleh gereja-gereja Calvinis yang menekankan pembatasan terhadap monarki, kewajiban timbal balik antara negara atau hierarki dengan dirinya dan Allah. Teologi Calvin ini kemudian memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap sistem pemerintahan yang dikembangkan di Amerika serikat, yang kemudian menjadi sistem demokratis.
          Berdasarkan hal di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap orang Kristen wajib berperan aktif dalam kehidupan berdemokrasi.
          Iman Kristen menegaskan bahwa semua kuasa berasal dan hanya milik Allah. Kuasa adalah pemberian Allah yang harus dipertanggung jawabkan dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang Kristen yang terlibat dalam berbagai kegiatan politik wajib menyuarakan suara kenabian. Suara kenabian itu didasarkan pada nilai-nilai universal, yaitu: menegakkan keadilan, menyatakan kebenaran, menghormati kebebasan yang bertanggung jawab, memperjuangkan kesetaraan, dan mempraktikkan kasih terhadap semua orang.
          Kelemahan yang selama ini terjadi adalah orang Kristen cenderung menghindari keterlibatan dalam aktifitas yang “berbau” politik. Politik hanya dianggap sebagai urusan tertentu saja, yang terlibat dipartai politik, atau pemerintahan. Warga gereja lainnya merasa sudah cukup kalaumenjadi “penonton” saja. Padahal, sadar atau tidak, di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semua warga negara akan menanggung dampak dari setiap keputusan politik yang ditetapkan. Dengan berpartisipasi aktif didalam kegiatan politik, orang Kristen turut menata kehidupan bersama, sekaligus merupakan upaya kita untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan iman Kristen.

Saturday, 15 February 2014

Materi Ringkas HAM MENURUT IMAN KRISTEN




          Hak asasi manusia adalah pengakuan bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak dasar yang tidak dapat di sangkal dan sangat penting bagi hidup mereka. Lebih dari itu, hak ini sudah ada sejak manusia dilahirkan, bahkan ia sejak ada di dalam kandungan ibunya.
          Dalam kitab keluaran kita menemukan peraturan seperti ini tentang seorang budak:
            "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka. Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa. Jika ia datang seorang diri saja, maka keluar pun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.  Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri. Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,  maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.” Keluaran 21:1-6

          Seorang budak yang merupakan “milik” tuannya, misalnya, ternyata tidak begitu tinggi nilainya. Andaikata ia ditanduk sapi sampai mati maka si pemilik sapi diwajibkan membayar ganti rugi seharga 30 syikal perak kepada tuan sang budak, lalu sapinya dilempari dengan batu sampai mati. Satu syikal beratnya antara 11, 14, dan 17 gram emas atau perak.
          Beberapa dokumen kemudian hari menunjukkan beberapa kemajuan. Silinder Koresy, misalnya, yang dibuat pada tahun 539 SM oleh Koresy, kaisar Persia. Pernyataannya ini dibuatnya setelah ia mengalahkan Nabonidus dari Kekaisaran Babel Baru. Koresy adalah penguasa yang sama yang disebut-sebut dalam Kitab Nabi Yesaya pasal 40 dst. Dalam silindernya itu, Koresy menulis:
          “Penyembahan terhadap Marduk, raya dewata, ia [Nabonidus] [mengubahnya] menjadi hujat. Setiap hari ia melakukan kejahatan terhadap kotanya [Babel]... Ia [Marduk] menerawang di seluruh negeri, mencari seorang penguasa yang adil yang bersedia memimpin-[nya] [dalam arak-arakan tahunan]. [Kemudian] Ia menyebutkan nama Koresy, raja Anshan, dan menyatakannya [sebagai] penguasa atas seluruh dunia.”
          Di masa modern, kita mencatat Deklarasi Kemerdekaan (Amerika Serikat (1776) yang di buka dengan pengakuan:”Kami menyatakan bahwa kebenaran-kebenaran ini terbukti dengan sendirinya, yaitu bahwa semua orang diciptakan sederajat, bahwa mereka dikaruniai oleh Penciptanya dengan hak-hak yang tidak dapat disangkal, dan bahwa diantara hak-hak itu adalah kehidupan kemerdekaan, dan upaya untuk mengejar kebahagiaan.”
          Pada 10 Desember 1948, dideklarasikan Deklarsi Hak-hak Asasi Manusia se-Dunia. Deklarasi ini antara lain menyatakan:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain...

Pasal 7
Semua orang sama didepan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
                        Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.


HAM melekat secara kodrati pada diri manusia sebagai karunia Allah (Kej. 1:28-29; 2:18-17). HAM bersifat mendasar atau fundamental dan universal. Hak asasi mengikat siapapun sehingga tidak dapat di tiadakan, dirampas, atau dicabut;karena tanpa hak asasi tersebut manusia akan kehilangan kemanusiaannya.
          Perlu diperhatikan bahwa setiap hak, tak terkecuali HAM, mengimplikasikan kewajiban, sebab hak hanya menjadi hak setelah kewajiban terpenuhi. Sebaliknya, kewajiban juga mengimplikasikan hak, sebab kewajiban hanya bisa dilakukan sebaik-baiknya apabila hak dihormati. Hak tanpa kewajiban adalah kesewenang-wenangan, sedangkan kewajiban tanpa hak adalah perbudakan.
Hak-hak asasi mencakup:
1.       Hak warga negara, yang mencakup ruang bebas yang harus dijamin setiap pemerintah bagi setiap warganya.

2.       Hak-hak politik, yakni hak untuk memberikan “saham”, baik sendiri maupun bersama-sama, kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.

3.       Hak-hak ekonomi dan sosial, yakni hak yang dimiliki seseorang dalam berhadapan dengan negara, untuk tujuan menghilangkan kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi dan membatasi kerugian-kerugian yang disebabkan oleh alam, umur, dan seterusnya.


4.       Sehubungan dengan hak-hak ekonomi dan sosial, muncullah hak-hak golongan minoritas dan bangsa-bangsa. Mereka memiliki hak yang fundamental untuk menentukan nasib sendiri, yakni baik dalam hal untuk memilih status internasional mereka sendiri dengan bebas, maupun untuk jenis pemerintahan yang paling sesuai dengan aspirasi rakyatnya.


HAM Di Dalam PERSPEKTIF IMAN KRISTEN
Pdt. Eka Darmaputera mengungkapkan bahwa untuk mengkaji HAM di dalam perspektif atau sudut pandang Iman Kristen kita harus bertolak dari dua konsep yang mendasar. Kedua konsep itu adalah kedaulatan Allah yang universal dan manusia sebagai imago dei, atau citra Allah di dalam diri setiap manusia.
a.     Kedaulatan Allah yang Universal
Kita mengakui bahwa HAM bersumber dari Allah yang memiliki kedaulatan secara Unoversal. Oleh karena itu, tidak ada satu orang pun atau satu lembaga pun, termasuk negara, yang berwenang untuk membatalkan atau mengurangi hak-hak tersebut, kecuali Allah sendiri. Pelanggaran terhadap HAM merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah. Seorang teolog yang juga seorang filsuf, jurgen Moltmann mengatakan bahwa kedaulatan Alllah didalam diri manusia mencakup dimensi individual, simensi sosial, dimensi ekologisnya, maupun dimensi futurologisnya. Dengan demikian, HAM mencakup hak manusia untuk bebas, hak manusia untuk berkomunitas, serta haknya untuk mempunyai masa depan yang lebih baik dan sejahtera.
    Hak pada akhirnya membawa manusia pada suatu kewajiban. Misalnya, hak manusia untuk bebas dan bermartabat membawa manusia kepada kewajiban untuk menghormati kebebasan dan martabat orang lain.

b.     Citra Alllah pada Diri Tiap Manusia
Didalam kisah penciptaan secara gamblang disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya, atau lebih dikenal dengan istilah imago Dei (imago=Citra/gambar;Dei=Allah). Manusia memantulkan Allah yang bermartabat: Alllah yang adil,  Allah yang didalam diri-Nya ada kebenaran, Allah yang bebas bertindak, menyatakan dan mewujudkan kehendaknya, Allah yang adalah kasih. Namun, citra Allah yang melekat pada manusiaitu juga mengandung kewajiban-kewajiban asasi yang sebanding. Manusia memantulkan Allah yang didalam dirinya ada kebenaran dengan kewajiban manusia untuk menyatakan kebenaran.
Tiap orang diciptakan sama berharganya di hadapan Allah, apapun latar belakang manusia, Jenis kelamin, suku, bangsa, etnis, agama, warna kulit, dan tingkat sosial-ekonominya. Di hadapan Allah “tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus” Gal. 3:28.

Pelanggaran HAM
          Sesungguhnya pelanggaran HAM telah terjadi sejak adanya masyarakat manusia. Pergerakan perjuangan HAM pada awalnya terjadi karena manusia menyadari bahwa didalam berbagai kejadian dalam masyarakat mengindikasikan adanya pelanggaran atas hak asasi mereka.

          Dulu, pelanggaran HAM dilakukan berkisar pada perbudakan atau diskriminasi rasial. Sekarang, pelanggaran HAM yang terjadi lebih bersifat sistemik dan terstruktur.pelanggaran HAM juga dapat terjadi dengan penyusunan peraturan atau perundang-undangan yang hanya menguntungkan kelompok masyarakat tertentu dan mengorbankan kelompok lain, demi alasan ketertiban dan norma yang berlaku dalam kelompok tersebut. Wujud yang lain adalah persengkokolan untu menghilangkan nyawa warga negara demi alasan tidak sepaham dalam alasan tidak sepaham dalam hal-hal tertentu atau perbedaan pandangan politik. Tindakan yang membiarkan terjadinya kekerasan juga merupakan pelanggaran HAM.

Source: Pendidikan Agama Kristen SMA Kelas XII

Thursday, 13 February 2014

Negara-negara di belahan dunia



Sekedar mengutip dari sebuah buku, saya ingin menampilkan beberapa Negara atau kota yang ada di belahan dunia yang membutuhkan topangan Doa untuk mendapat Penginjilan (Di Injili). Sebenarnya, beberapa waktu lalu, saya di suruh Papa saya untuk mengetik data-data ini, agar menjadi doa bersama keluarga di Pagi hari. Semoga pengunjung juga bisa membantu Negara-negara ini dalam doa.

Berikut Negara-negara yang bisa saya rangkum:
1.    INDIA: Penduduk 1.042.512.060
2.    MAURITANIA;
Populasi         : 2700.000
Mayoritas     : Islam
3.    SUDAN
Penduduk     : 33.600.000
Mayoritas     : Islam, Animisme, Katolik
4.    AFGANISTAN
Populasi         : 25.400.000
Mayoritas     : Islam
5.    KUWAIT
Populasi         : 2.900.000
Mayoritas     : Islam, Hindu
6.    BANGLADESH
Populasi         : 146.000.000
Mayoritas     : Islam, Budha, Hindu
7.    JEPANG
Populasi         : 127.500.000
Mayoritas     : Shinto, Budha
8.    GUINEA BISSAU
Populasi         : 1.200.000
Mayoritas     : Animisme, Islam
9.    BHUTAN
Populasi         : 1.900.000
Mayoritas     : Budha, Hindu, Islam
10. ARAB SAUDI
Populasi         : 22.000.000
Mayoritas     : Islam
11. GUINEA
Populasi         : 9.200.000
Mayoritas     : Islam
12. THAILAND
Populasi         : 63.700.000
Mayoritas     : Budha, Islam
13. Niger
Populasi         : 11.000.000
Mayoritas     : Islam, animisme
14. KYRGYZTAN
Populasi         : 4.600.000
Mayoritas     : Islam, Ortodox Rusia
15. .IRAN
Populasi         : 75.700.000
Mayoritas     : Islam



16. BURKINA FASO
Populasi         : 12.500.000
Mayoritas     : Islam, Agama Tradisional
17. MALI
Populasi         : 10.700.000
Mayoritas     : Islam
18. AZERBAIJAN
Populasi         : 7.600.000
Mayoritas     : Islam
19. BENIN
Populasi         : 6.600.000
Mayoritas     :  Animisme, Islam, Katolik Roma
20. INDONESIA
Populasi         : 223.800.000
Mayoritas     :  Islam, Kristen, Hindu, dan Kepercayaan China
21. LAOS
Populasi         : 5.000.000
Mayoritas     :  Budha, Animisme
22. SAHARA BARAT
Populasi         : 223.000
Mayoritas     :  Islam
23. MESIR
Populasi         : 69.000.000
Mayoritas     :  Islam, Kristen Koptik, dan sebagian kecil orang Kriaten
24. UZBEKISTAN
Populasi         : 21.000.000
Mayoritas     :  Islam, Ortodox Rusia
25. NEPAL
Populasi         : 24.300.000
Mayoritas     :  Hindu dan Kristen
26. UNI EMIRAT ARAB
Populasi         : 2.000.000
Mayoritas     :  Islam
27. ALBANIA
Populasi         : 3.800.000
Mayoritas     :  Atheis, Islam
28. MAROKO
Populasi         : 31.600.000
Mayoritas     :  Islam
29. IRAQ
Populasi         : 27.200.000
Mayoritas     :  Islam

30. SRI LANKA
Populasi         : 19.400.000
Mayoritas     :  Budha, Hindu, Islam, Kristen
31. ISRAEL & GAZA
Populasi        : 6.163.000 & 975.000
Mayoritas     :  Yahudi dan Islam
32. TAJIKISTAN
Populasi         : 5.300.000
Mayoritas     :  Islam, Kristen Ortodox Rusia
33. CHINA
Populasi         : 1.280.000
Mayoritas     :  Kristen, Taois, Budha, Confusius, Animis, Islam
34. DJIBOUTI
Populasi         : 523.000
Mayoritas     :  Islam & Katolik Roma
35. YAMAN
Populasi         : 13.600.000
Mayoritas     :  Islam
36. VIETNAM
Populasi         : 88.300.000
Mayoritas     :  Budha, Katolik Roma
37. TAIWAN
Populasi         : 22.100.000
Mayoritas     :  Budha, Tao, Kong Hu Cu, Kristen
38. BAHRAIN
Populasi         : 700.000
Mayoritas     :  Islam, Hindu
39. BRUNEI
Populasi         : 300.000
Mayoritas     :  Islam, Agama China, Iban
40. LIBANON
Populasi         : 4.100.000
Mayoritas     :  Islam, Katolik Roma, Kristen Orthodoks, Druze
41. QATaR
Populasi         : 575.000
Mayoritas     :  Islam
42. TURKMENISTAN
Populasi         : 3.700.000
Mayoritas     :  Islam
43. ETHIOPIA
Populasi         : 66.200.000
Mayoritas     :  Orthodoks Timur, Kristen, Islam, Kristen Protestan
44. MYANMAR
Populasi         : 49.800.000
Mayoritas     :  Budha, Kristen
45. CHAD
Populasi         : 6.200.000
Mayoritas     :  Islam, Katolik Roma, Animisme, Protestan
46. ALGERIA
Populasi         : 33.700.000
Mayoritas     :  Islam
47. LIBYA
Populasi         : 5.600.000
Mayoritas     :  Islam
48. MALAYSIA
Populasi         : 21.500.000
Mayoritas     :  Islam, Kepercayaan China, Kristen, Budha, Hindu
49. OMAN
Populasi         : 2.100.000
Mayoritas     :  Islam
50. KAZAKSTAN
Populasi         : 18.200.000
Mayoritas     :  Islam, Kristen Orthodoks Rusia.
51. TUNISIA
Populasi         : 10.100.000
Mayoritas     :  Islam
52. KAMBOJA
Populasi         : 8.500.000
Mayoritas     :  Budha
53. TURKI
Populasi         : 69.000.000
Mayoritas     :  Islam
54. KOREA UTARA
Populasi         : 24.900.000
Mayoritas     :  -(tidak ada)
55. SOMALIA
Populasi         : 12.560.000
Mayoritas     :  Islam



56. PAKISTAN
Populasi         : 149.100.000
Mayoritas     :  Islam &Kristen Protestan
57. NIGERIA
Populasi         : 160.800.000
Mayoritas     :  Islam, Kristen, Animisme
58. MALADEWA
Populasi         : 300.000
Mayoritas     :  Islam
59. YORDANIA
Populasi         : 5.700.000
Mayoritas     :  Islam
60. SENEGAL
Populasi         : 9.700.000
Mayoritas     :  Islam
61. ERITREA
Populasi         : 4.600.000
Mayoritas     :  Islam, Kristen Orthodoks
62. TIBET
Populasi         : 2.400.000
Mayoritas     :  Budha Lama
63. SYRIA
Populasi         : 18.000.000
Mayoritas     :  Islam, Kristen Orthodoks
64. MONGOLIA
Populasi         : 2.800.000
Mayoritas     :  Atheis, Budha Lama
65. GAMBIA
Populasi         : 1.100.000
Mayoritas     :   Islam