Saturday, 15 February 2014

Materi Ringkas HAM MENURUT IMAN KRISTEN




          Hak asasi manusia adalah pengakuan bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak dasar yang tidak dapat di sangkal dan sangat penting bagi hidup mereka. Lebih dari itu, hak ini sudah ada sejak manusia dilahirkan, bahkan ia sejak ada di dalam kandungan ibunya.
          Dalam kitab keluaran kita menemukan peraturan seperti ini tentang seorang budak:
            "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka. Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa. Jika ia datang seorang diri saja, maka keluar pun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.  Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri. Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,  maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.” Keluaran 21:1-6

          Seorang budak yang merupakan “milik” tuannya, misalnya, ternyata tidak begitu tinggi nilainya. Andaikata ia ditanduk sapi sampai mati maka si pemilik sapi diwajibkan membayar ganti rugi seharga 30 syikal perak kepada tuan sang budak, lalu sapinya dilempari dengan batu sampai mati. Satu syikal beratnya antara 11, 14, dan 17 gram emas atau perak.
          Beberapa dokumen kemudian hari menunjukkan beberapa kemajuan. Silinder Koresy, misalnya, yang dibuat pada tahun 539 SM oleh Koresy, kaisar Persia. Pernyataannya ini dibuatnya setelah ia mengalahkan Nabonidus dari Kekaisaran Babel Baru. Koresy adalah penguasa yang sama yang disebut-sebut dalam Kitab Nabi Yesaya pasal 40 dst. Dalam silindernya itu, Koresy menulis:
          “Penyembahan terhadap Marduk, raya dewata, ia [Nabonidus] [mengubahnya] menjadi hujat. Setiap hari ia melakukan kejahatan terhadap kotanya [Babel]... Ia [Marduk] menerawang di seluruh negeri, mencari seorang penguasa yang adil yang bersedia memimpin-[nya] [dalam arak-arakan tahunan]. [Kemudian] Ia menyebutkan nama Koresy, raja Anshan, dan menyatakannya [sebagai] penguasa atas seluruh dunia.”
          Di masa modern, kita mencatat Deklarasi Kemerdekaan (Amerika Serikat (1776) yang di buka dengan pengakuan:”Kami menyatakan bahwa kebenaran-kebenaran ini terbukti dengan sendirinya, yaitu bahwa semua orang diciptakan sederajat, bahwa mereka dikaruniai oleh Penciptanya dengan hak-hak yang tidak dapat disangkal, dan bahwa diantara hak-hak itu adalah kehidupan kemerdekaan, dan upaya untuk mengejar kebahagiaan.”
          Pada 10 Desember 1948, dideklarasikan Deklarsi Hak-hak Asasi Manusia se-Dunia. Deklarasi ini antara lain menyatakan:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain...

Pasal 7
Semua orang sama didepan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
                        Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.


HAM melekat secara kodrati pada diri manusia sebagai karunia Allah (Kej. 1:28-29; 2:18-17). HAM bersifat mendasar atau fundamental dan universal. Hak asasi mengikat siapapun sehingga tidak dapat di tiadakan, dirampas, atau dicabut;karena tanpa hak asasi tersebut manusia akan kehilangan kemanusiaannya.
          Perlu diperhatikan bahwa setiap hak, tak terkecuali HAM, mengimplikasikan kewajiban, sebab hak hanya menjadi hak setelah kewajiban terpenuhi. Sebaliknya, kewajiban juga mengimplikasikan hak, sebab kewajiban hanya bisa dilakukan sebaik-baiknya apabila hak dihormati. Hak tanpa kewajiban adalah kesewenang-wenangan, sedangkan kewajiban tanpa hak adalah perbudakan.
Hak-hak asasi mencakup:
1.       Hak warga negara, yang mencakup ruang bebas yang harus dijamin setiap pemerintah bagi setiap warganya.

2.       Hak-hak politik, yakni hak untuk memberikan “saham”, baik sendiri maupun bersama-sama, kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.

3.       Hak-hak ekonomi dan sosial, yakni hak yang dimiliki seseorang dalam berhadapan dengan negara, untuk tujuan menghilangkan kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi dan membatasi kerugian-kerugian yang disebabkan oleh alam, umur, dan seterusnya.


4.       Sehubungan dengan hak-hak ekonomi dan sosial, muncullah hak-hak golongan minoritas dan bangsa-bangsa. Mereka memiliki hak yang fundamental untuk menentukan nasib sendiri, yakni baik dalam hal untuk memilih status internasional mereka sendiri dengan bebas, maupun untuk jenis pemerintahan yang paling sesuai dengan aspirasi rakyatnya.


HAM Di Dalam PERSPEKTIF IMAN KRISTEN
Pdt. Eka Darmaputera mengungkapkan bahwa untuk mengkaji HAM di dalam perspektif atau sudut pandang Iman Kristen kita harus bertolak dari dua konsep yang mendasar. Kedua konsep itu adalah kedaulatan Allah yang universal dan manusia sebagai imago dei, atau citra Allah di dalam diri setiap manusia.
a.     Kedaulatan Allah yang Universal
Kita mengakui bahwa HAM bersumber dari Allah yang memiliki kedaulatan secara Unoversal. Oleh karena itu, tidak ada satu orang pun atau satu lembaga pun, termasuk negara, yang berwenang untuk membatalkan atau mengurangi hak-hak tersebut, kecuali Allah sendiri. Pelanggaran terhadap HAM merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah. Seorang teolog yang juga seorang filsuf, jurgen Moltmann mengatakan bahwa kedaulatan Alllah didalam diri manusia mencakup dimensi individual, simensi sosial, dimensi ekologisnya, maupun dimensi futurologisnya. Dengan demikian, HAM mencakup hak manusia untuk bebas, hak manusia untuk berkomunitas, serta haknya untuk mempunyai masa depan yang lebih baik dan sejahtera.
    Hak pada akhirnya membawa manusia pada suatu kewajiban. Misalnya, hak manusia untuk bebas dan bermartabat membawa manusia kepada kewajiban untuk menghormati kebebasan dan martabat orang lain.

b.     Citra Alllah pada Diri Tiap Manusia
Didalam kisah penciptaan secara gamblang disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya, atau lebih dikenal dengan istilah imago Dei (imago=Citra/gambar;Dei=Allah). Manusia memantulkan Allah yang bermartabat: Alllah yang adil,  Allah yang didalam diri-Nya ada kebenaran, Allah yang bebas bertindak, menyatakan dan mewujudkan kehendaknya, Allah yang adalah kasih. Namun, citra Allah yang melekat pada manusiaitu juga mengandung kewajiban-kewajiban asasi yang sebanding. Manusia memantulkan Allah yang didalam dirinya ada kebenaran dengan kewajiban manusia untuk menyatakan kebenaran.
Tiap orang diciptakan sama berharganya di hadapan Allah, apapun latar belakang manusia, Jenis kelamin, suku, bangsa, etnis, agama, warna kulit, dan tingkat sosial-ekonominya. Di hadapan Allah “tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus” Gal. 3:28.

Pelanggaran HAM
          Sesungguhnya pelanggaran HAM telah terjadi sejak adanya masyarakat manusia. Pergerakan perjuangan HAM pada awalnya terjadi karena manusia menyadari bahwa didalam berbagai kejadian dalam masyarakat mengindikasikan adanya pelanggaran atas hak asasi mereka.

          Dulu, pelanggaran HAM dilakukan berkisar pada perbudakan atau diskriminasi rasial. Sekarang, pelanggaran HAM yang terjadi lebih bersifat sistemik dan terstruktur.pelanggaran HAM juga dapat terjadi dengan penyusunan peraturan atau perundang-undangan yang hanya menguntungkan kelompok masyarakat tertentu dan mengorbankan kelompok lain, demi alasan ketertiban dan norma yang berlaku dalam kelompok tersebut. Wujud yang lain adalah persengkokolan untu menghilangkan nyawa warga negara demi alasan tidak sepaham dalam alasan tidak sepaham dalam hal-hal tertentu atau perbedaan pandangan politik. Tindakan yang membiarkan terjadinya kekerasan juga merupakan pelanggaran HAM.

Source: Pendidikan Agama Kristen SMA Kelas XII

5 comments:

Unknown said...

Makasi bnyak bwt Pelajarannya JBU.... ;)

Unknown said...

Makasi bnyak bwt Pelajarannya JBU.... ;)

Welly said...

Makasih buat infonya,GBU

Kelvin said...

Ok jbu too

Unknown said...

thankyou