Hak asasi manusia adalah pengakuan
bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak dasar yang tidak dapat di sangkal dan
sangat penting bagi hidup mereka. Lebih dari itu, hak ini sudah ada sejak
manusia dilahirkan, bahkan ia sejak ada di dalam kandungan ibunya.
Dalam kitab keluaran kita menemukan
peraturan seperti ini tentang seorang budak:
"Inilah
peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka. Apabila engkau membeli
seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya,
tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka,
dengan tidak membayar tebusan apa-apa. Jika ia datang seorang diri saja, maka
keluar pun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu
diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu
melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan
anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus
keluar seorang diri. Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku
cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau
keluar sebagai orang merdeka, maka
haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau
ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak
itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.” Keluaran 21:1-6
Seorang budak yang merupakan “milik”
tuannya, misalnya, ternyata tidak begitu tinggi nilainya. Andaikata ia ditanduk
sapi sampai mati maka si pemilik sapi diwajibkan membayar ganti rugi seharga 30
syikal perak kepada tuan sang budak, lalu sapinya dilempari dengan batu sampai
mati. Satu syikal beratnya antara 11, 14, dan 17 gram emas atau perak.
Beberapa dokumen kemudian hari menunjukkan
beberapa kemajuan. Silinder Koresy, misalnya, yang dibuat pada tahun 539 SM
oleh Koresy, kaisar Persia. Pernyataannya ini dibuatnya setelah ia mengalahkan
Nabonidus dari Kekaisaran Babel Baru. Koresy adalah penguasa yang sama yang
disebut-sebut dalam Kitab Nabi Yesaya pasal 40 dst. Dalam silindernya itu,
Koresy menulis:
“Penyembahan terhadap Marduk, raya
dewata, ia [Nabonidus] [mengubahnya] menjadi hujat. Setiap hari ia melakukan
kejahatan terhadap kotanya [Babel]... Ia [Marduk] menerawang di seluruh negeri,
mencari seorang penguasa yang adil yang bersedia memimpin-[nya] [dalam
arak-arakan tahunan]. [Kemudian] Ia menyebutkan nama Koresy, raja Anshan, dan
menyatakannya [sebagai] penguasa atas seluruh dunia.”
Di masa modern, kita mencatat Deklarasi
Kemerdekaan (Amerika Serikat (1776) yang di buka dengan pengakuan:”Kami
menyatakan bahwa kebenaran-kebenaran ini terbukti dengan sendirinya, yaitu
bahwa semua orang diciptakan sederajat, bahwa mereka dikaruniai oleh
Penciptanya dengan hak-hak yang tidak dapat disangkal, dan bahwa diantara
hak-hak itu adalah kehidupan kemerdekaan, dan upaya untuk mengejar
kebahagiaan.”
Pada 10 Desember 1948, dideklarasikan
Deklarsi Hak-hak Asasi Manusia se-Dunia. Deklarasi ini antara lain menyatakan:
Pasal 1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
semangat persaudaraan.
Pasal
2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, agama, bahasa, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain...
Pasal
7
Semua orang sama
didepan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi.semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,
mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
HAM melekat secara kodrati pada diri
manusia sebagai karunia Allah (Kej. 1:28-29; 2:18-17). HAM bersifat mendasar
atau fundamental dan universal. Hak asasi mengikat siapapun sehingga tidak
dapat di tiadakan, dirampas, atau dicabut;karena tanpa hak asasi tersebut
manusia akan kehilangan kemanusiaannya.
Perlu diperhatikan bahwa setiap hak,
tak terkecuali HAM, mengimplikasikan kewajiban, sebab hak hanya menjadi hak
setelah kewajiban terpenuhi. Sebaliknya, kewajiban juga mengimplikasikan hak,
sebab kewajiban hanya bisa dilakukan sebaik-baiknya apabila hak dihormati. Hak
tanpa kewajiban adalah kesewenang-wenangan, sedangkan kewajiban tanpa hak
adalah perbudakan.
Hak-hak
asasi mencakup:
1.
Hak
warga negara, yang mencakup ruang bebas yang harus dijamin setiap pemerintah
bagi setiap warganya.
2.
Hak-hak
politik, yakni hak untuk memberikan “saham”, baik sendiri maupun bersama-sama,
kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.
3.
Hak-hak
ekonomi dan sosial, yakni hak yang dimiliki seseorang dalam berhadapan dengan
negara, untuk tujuan menghilangkan kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi
dan membatasi kerugian-kerugian yang disebabkan oleh alam, umur, dan
seterusnya.
4.
Sehubungan
dengan hak-hak ekonomi dan sosial, muncullah hak-hak golongan minoritas dan
bangsa-bangsa. Mereka memiliki hak yang fundamental untuk menentukan nasib
sendiri, yakni baik dalam hal untuk memilih status internasional mereka sendiri
dengan bebas, maupun untuk jenis pemerintahan yang paling sesuai dengan
aspirasi rakyatnya.
HAM
Di Dalam PERSPEKTIF IMAN KRISTEN
Pdt.
Eka Darmaputera mengungkapkan bahwa untuk mengkaji HAM di dalam perspektif atau
sudut pandang Iman Kristen kita harus bertolak dari dua konsep yang mendasar.
Kedua konsep itu adalah kedaulatan Allah yang universal dan manusia sebagai imago dei, atau citra Allah di dalam
diri setiap manusia.
a.
Kedaulatan
Allah yang Universal
Kita
mengakui bahwa HAM bersumber dari Allah yang memiliki kedaulatan secara
Unoversal. Oleh karena itu, tidak ada satu orang pun atau satu lembaga pun,
termasuk negara, yang berwenang untuk membatalkan atau mengurangi hak-hak
tersebut, kecuali Allah sendiri. Pelanggaran terhadap HAM merupakan pelanggaran
terhadap ketetapan Allah. Seorang teolog yang juga seorang filsuf, jurgen
Moltmann mengatakan bahwa kedaulatan Alllah didalam diri manusia mencakup
dimensi individual, simensi sosial, dimensi ekologisnya, maupun dimensi
futurologisnya. Dengan demikian, HAM mencakup hak manusia untuk bebas, hak
manusia untuk berkomunitas, serta haknya untuk mempunyai masa depan yang lebih
baik dan sejahtera.
Hak pada akhirnya membawa manusia pada suatu
kewajiban. Misalnya, hak manusia untuk bebas dan bermartabat membawa manusia
kepada kewajiban untuk menghormati kebebasan dan martabat orang lain.
b.
Citra
Alllah pada Diri Tiap Manusia
Didalam
kisah penciptaan secara gamblang disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia
menurut gambar dan rupa-Nya, atau lebih dikenal dengan istilah imago Dei
(imago=Citra/gambar;Dei=Allah). Manusia memantulkan Allah yang bermartabat:
Alllah yang adil, Allah yang didalam
diri-Nya ada kebenaran, Allah yang bebas bertindak, menyatakan dan mewujudkan
kehendaknya, Allah yang adalah kasih. Namun, citra Allah yang melekat pada
manusiaitu juga mengandung kewajiban-kewajiban asasi yang sebanding. Manusia
memantulkan Allah yang didalam dirinya ada kebenaran dengan kewajiban manusia
untuk menyatakan kebenaran.
Tiap
orang diciptakan sama berharganya di hadapan Allah, apapun latar belakang
manusia, Jenis kelamin, suku, bangsa, etnis, agama, warna kulit, dan tingkat
sosial-ekonominya. Di hadapan Allah “tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani,
tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena
kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus” Gal. 3:28.
Pelanggaran
HAM
Sesungguhnya pelanggaran HAM telah
terjadi sejak adanya masyarakat manusia. Pergerakan perjuangan HAM pada awalnya
terjadi karena manusia menyadari bahwa didalam berbagai kejadian dalam
masyarakat mengindikasikan adanya pelanggaran atas hak asasi mereka.
Dulu, pelanggaran HAM dilakukan berkisar
pada perbudakan atau diskriminasi rasial. Sekarang, pelanggaran HAM yang
terjadi lebih bersifat sistemik dan terstruktur.pelanggaran HAM juga dapat
terjadi dengan penyusunan peraturan atau perundang-undangan yang hanya
menguntungkan kelompok masyarakat tertentu dan mengorbankan kelompok lain, demi
alasan ketertiban dan norma yang berlaku dalam kelompok tersebut. Wujud yang
lain adalah persengkokolan untu menghilangkan nyawa warga negara demi alasan
tidak sepaham dalam alasan tidak sepaham dalam hal-hal tertentu atau perbedaan
pandangan politik. Tindakan yang membiarkan terjadinya kekerasan juga merupakan
pelanggaran HAM.
Source: Pendidikan Agama Kristen SMA Kelas XII
5 comments:
Makasi bnyak bwt Pelajarannya JBU.... ;)
Makasi bnyak bwt Pelajarannya JBU.... ;)
Makasih buat infonya,GBU
Ok jbu too
thankyou
Post a Comment